Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Argentina Ancam Gugat Perusahaan Minyak Inggris
Friday 16 Mar 2012 22:45:54

Warga Argentina memprotes klaim Inggris atas Kepulauan Malvinas (Foto: AP Photo)
BUENOS AIRES (BeritaHUKUM.com) – Argentina mengencam untuk menggugat perusahaan-perusahaan yang terlibat eksplorasi minyak di perairan Kepulauan Malvinas—Inggris menyebutnya Falkland—yang mereka klaim sebagai wilayahnya.

Menteri Luar Negeri Argentina Hector Timmerman mengatakan, eksplorasi minyak di perairan Falkland merupakan tindakan illegal. Ia pun memperingatkan setiap perusahaan yang mendukung upaya pencarian minyak di wilayah itu—dalam bentuk bantuan keuangan atau logistik—baka digugat secara hukum.

Timmerman mengatakan, perusahaan yang terlibat eksplorasi minyak di perairan Falkland melanggar resolusi PBB. "Minyak dan gas di Atlantik Selatan adalah milik warga Argentina," katanya Ancaman gugatan hukum ini merupakan sikap terbaru Argentina dalam serangkaian tindakan mereka belakangan, untuk menegaskan klaim mereka atas Kepulauan Falkland itu.

Menanggapi ancaman ini, pemerintah Inggris menyatakan mereka mendukung hak warga yang tinggal di kepulauan tersebut untuk tetap mengembangkan sumber daya minyaknya. Melalui Kementerian Luar Negeri Inggris, dikatakan bahwa upaya eksplorasi dan pengembangan lebih lanjut sumber minyak di perairan kepulauan tersebut merupakan hak warga yang tinggal di wilayah tersebut.

"Sayangnya, upaya merusak kehidupan ekonomi warga Falkland ditunjukkan oleh pemerintah Argentina," kata Kementerian Luar Negeri Inggris. Inggris kemudian menyebut langkah Argentina itu tidak pantas dan sepenuhnya kontra-produktif.

Sejumlah perusahaan Inggris diketahui beroperasi di perairan Falkland untuk melakukan ekplorasi minyak dan gas. Salah satu perusahaan Inggris, Rockhopper mengklaim telah menemukan cadangan minyak di perairan itu dan jumlah cukup menjanjikan. Kini perusahaan tersebut tengah mencari mitra untuk melakukan upaya lebih lanjut atas temuan ini.

Persoalan eksplorasi minyak di perairan Falkland, bagaimanapun, memicu kembali sengketa terhadap kepulauan tersebut menjelang peringatan 30 tahun Perang Falkland. Pada 2 April 1982 lalu, Argentina menduduki Falkland, namun Inggris mampu merebut kembali kepulauan tersebut. Inggris menyatakan tidak akan ada negosiasi lebih lanjut tentang kepulauan itu, selama penduduk pulau Falkland ingin tetap menjadi bagian dari Inggris.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]